Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

Dua tersangka masing-masing adalah RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); serta HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kejagung menjelaskan peran masing-masing tersangka.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *