Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 pada Jumat (18/8/2023).
Di tingkat DPR RI, total KPU menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 pada Jumat (18/8/2023).
Di tingkat DPR RI, total KPU menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024.